Bawa Sabu dan Ganja Dua Pria Berhasil Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Bengkunat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesisir barat- Unit reskrim polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 orang pria yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan ganja di pekon tanjung rejo Kec. bengkunat Kab. Pesisir Barat pada kamis, 11 Desember 2025.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu sdr (ES) 47 thn warga desa kalirejo kab. Lampung tengah dan sdr (IR) 41 thn warga desa kubu liku jaya kec. Batu ketulis Kab. Lampung barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K,.M.M., melalui Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan Djunaidi,S.Psi.,M.M. Menjelaskan “kami telah mengamankan 2 orang pria yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan ganja.” Ucapnya

“Awalnya petugas sedang melakukan patroli hunting yang di pimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA JEFRIYANSA,S.H. di jalan lintas barat Sumatra lalu unit reskrim Polsek Bengkunat bergeser ke arah Jembatan Way Pintau yang masih dalam perbaikan, kemudian sesampainya di jembatan tersebut Tim melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan kendaran R2 Merk Scopy tanpa Nopol dan kelengkapan lainya, kemudian unit reskrim Polsek Bengkunat memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan dan badan seorang laki tersebut.”

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berada di dalam tas selempang berwarna hitam.”

Kemudian setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut unit reskrim polsek bengkunat bersama sat narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan sdr IR yang berada di pasar minggu yang di duga telah memesan barang terlarang tersebut.

“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain tas slempang berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,43 gr,1 unit HP bermerk VIVO , 1 buah plastik berisikan vapir merk ROYO , 1 buah plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,77 gr , 1 unit motor honda scopy, 1 unit motor honda blade.”

“Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 114 jo pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”
Ke kedua terduga tersebut kini diserahkan ke sat narkoba polres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Tegas Kapolsek.(Reko)

Berita Terkait

Wakil Bupati Mad Hasnurin Lantik 72 Pejabat di Lampung Barat, Ini Daftar Lengkapnya
Di Tengah Kekosongan Jabatan, Bupati Lampung Barat Lantik 20 Pejabat Strategis
Gerak Cepat Tim URC Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Spesialis Curat Rumah Warga di Batu Brak
Pelaku Penganiayaan di Belalau Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat
Maraknya Jamaah Kecewa , Bupati Lampung Barat Minta Kemenhaj Data Travel Umrah
Seorang Pria di Sekincau Lampung Barat Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Tergantung
Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal
Sadis,Cekcok Soal Angsuran di Way Tenong Berujung Pembunuhan, Pelaku Serahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Wakil Bupati Mad Hasnurin Lantik 72 Pejabat di Lampung Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Di Tengah Kekosongan Jabatan, Bupati Lampung Barat Lantik 20 Pejabat Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Gerak Cepat Tim URC Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Spesialis Curat Rumah Warga di Batu Brak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pelaku Penganiayaan di Belalau Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Maraknya Jamaah Kecewa , Bupati Lampung Barat Minta Kemenhaj Data Travel Umrah

Berita Terbaru