Diduga Memeras Peratin, 3 Orang Oknum Wartawan Diamankan Polres Pesisir Barat

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui-Cahayaselatan.com
Sat reskrim polres pesisir barat mengamankan 3 orang laki laki inisial EWJ (32) pesawaran, SIN (32) pesisir selatan, MSH (43) ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa peratin di pesisir barat pada hari Sabtu, 13.00 wib (02/09/2023).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa anggotanya mengamankan 3 orang laki laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah pesisir barat pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 pukul 13.00 wib di pantai mandiri pekon mandiri Krui selatan.

Untuk ketiga terduga pelaku kita amankan di Mako polres dan kita periksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan, kemudian modus operandi terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan ADD yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan, kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum, karna tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, kemudian link berita dikirim ke korban, krna korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin lalu minta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20.000.000 untuk menghapus, korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar di muka Rp.10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan, ungkap kasat reskrim

Iptu Riki menambahkan team Tekab 308 presisi sudah mendapat informasi bahwa beberapa kali 3 orang menggunakan mobil Xpander warna hitam melakukan pemerasan terhadap perayindi wilayah pesisir barat, dan pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 13.00 wib, team Tekab melihat mobil Xpander yang di curigai lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang cash Rp. 10.000.000 di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ, kemudian 3 orang laki laki tersebut petugas bawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut berikut kendaraannya.

Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam tas kulit warna coklat, 1 untuk mobil Xpander warna hitam nopol BE 1621 XA, kartu pers Zona Republik.com, untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup kasat reskrim.(Reko)

Berita Terkait

1 September 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung Al -Muhtadin
Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah
Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu
Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan
5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat
Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tebing Gading Muaradua

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:25 WIB

1 September 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung Al -Muhtadin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:49 WIB

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:39 WIB

Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:29 WIB

Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu

Berita Terbaru