Kejam! Menantu Tega Bunuh Mertua

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua_cahayaselatan.com
Seorang menantu di Kabupaten OKU Selatan(OKUS) tega menganiaya mertuanya sendiri hingga tewas. Tindakan main hakim menantu terhadap mertua ini dilakukan dengan menggunakan sepotong kayu dan sebilah parang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh AKBP Listiyono Dwi Nugroho. SIK, MH diwakili Wakapolres OKUS Kompol Hardan HS di dampingi Kapolsek Simpang AKP Azwan saat press release di Mapolres OKU Selatan, Senin (7/8/2023).

Dalam keterangannya Kompol Hardan HS mengatakan, berdasarkan laporan Polisi LP-B/10/VIII/2023/Sumsel/Res/OKUS/Sek.SP.MPA, tanggal 4 Agustus 2023, Pelaku dengan inisial S (31) berikut barang buktinya berhasil diamankan.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di dusun V, Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial A (51). Kejadian tersebut berawal sering terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya sehingga membuat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya (A.51)

Kepulangan istri pelaku ke rumah orang tuanya itu dianggap oleh pelaku (S.31) bahwa mertuanya telah mencampuri urusan rumah tangganya hingga pelaku merasa kesal dan tidak suka terhadap korban (A.51) yang tak lain merupakan mertuanya sendiri.

Dari itulah, lanjut Wakapolres, pelaku timbul niat untuk menghabisi mertuanya, dan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 pelaku menyiapkan sepotong kayu dengan panjang 73 centimeter dan satu bilah golok bersarung

Lalu kemudian pada pukul 14.00 WIB, pelaku langsung menuju rumah korban dan mendapati korban berada di bagian dapur rumahnya.

Mendapati hal itu pelaku langsung menyerang korban dengan sepotong kayu yang telah di persiapkannya dengan bertubi tubi ke arah kepala korban.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Kompol Hardan HS, “pelaku juga mencabut golok tersarung yang ada di pinggangnya, lalu menebaskan golok tersebut ke arah kepala dan leher korban, melihat korban terkapar dan tergeletak di lantai, pelaku pun berbalik dan melihat istri korban sudah ada di tempat kejadian, lalu pelaku pun langsung mengambil alat yang di gunakan untuk menganiaya korban dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah”, beber Wakapolres Hardan

”Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup”, tutup Wakapolres.

Berita Terkait

1 September 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung Al -Muhtadin
Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah
Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu
Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan
5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat
Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tebing Gading Muaradua

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:25 WIB

1 September 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung Al -Muhtadin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:49 WIB

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:39 WIB

Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:29 WIB

Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu

Berita Terbaru