Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-undang

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua-cahayaselatan. com
Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Ogan Kòmering Ulu Selatan menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang Kepala Desa rangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Irwan Syah (40) salah seorang warga Kota Muaradua, mengatakan, fenomena oknum kades yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten OKU Selatan ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, di sejumlah Desa tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca itu memerlukan pekerjaan seperti Kaur Pemerintahan Desa tersebut.

“Kenapa oknum kades itu, tidak memberikan saja (Kaur Pemerintahan) kepada warganya yang dianggap cakap bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kades punya double job, banyak PR yang harus dikerjakan Kades,” ketusnya.

Hal senada juga dikatakan Novri (45) warga Kecamatan Buay Pemaca. Dirinya mengaku, jika sang kades Danau Jaya memang sudah lama menjadi Kaur Pemerintahan Desa sebelum dirinya menjabat Kepala Desa hasil pilkades serentak bulan Mei lalu

“Setahu saya, memang dirinya masih menjabat Kaur Pemerintah Desa dan menjabat Kepala Desa Danau Jaya.

Jika peraturan larangan double job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?” terangnya.

“Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemendes, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang,” timpal salah seorang Kades di Kecamatan Buay Pemaca yang enggan menyebutkan identitasnya.

Menurutnya, apalagi itu disinyalir ada gaji (tunjangan) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya.

“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan yang dinilai cakap bekerja, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan, A. Romzi, SE,MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Adm dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin. TD, SE, menegaskan, Undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa tegas melarang Kepala Desa merangkap jabatan.
Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari APBN maupun dari APBD.

“Itu sudah jelas aturannya, tidak boleh merangkap jabatan, kades harus pilih salah satu” ujar Zainal

Terpisah, Kades Danau Jaya, Reza Heriyantosa untuk diminta konfirmasi melalui sambungan telpon maupun whatsAppnya belum tersambung.(rh)

Berita Terkait

1 September 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung Al -Muhtadin
Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah
Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu
Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan
5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat
Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tebing Gading Muaradua

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:25 WIB

1 September 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi di Masjid Agung Al -Muhtadin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:49 WIB

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:39 WIB

Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:29 WIB

Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu

Berita Terbaru