Polisi tangkap 2 Pemuda Terduga Pemakai Sabu di Tiyuh Mekar Asri Tulang Bawang Barat

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cahaya Selatan Com
Tulang Bawang Barat– Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap 2 orang Pemuda terduga pemakai narkoba jenis shabu di jalan Poros tiyuh Mekar asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu 4 Februari 2024 pukul 14.00 wib.

“Terduga pelaku inisial SF usia 34 tahun pria asal kelurahan mulya asri dan DS (30) tahun pria asal di Candra kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 4 Februari 2024.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Realme warna biru.

Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Kedua Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (humas_tubaba)

Berita Terkait

Rasa Kecewa Wartawan yang Tertahan Dibalik Anggaran Kominfo
Warga Penumangan Baru Kecewa, KWH Listrik Dibongkar Petugas PLN Tanpa Pemberitahuan
Dit Binmas Polda Lampung Lakukan Penilaian Lomba Pos Satkamling di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Polisi Gadungan
Wujud Peduli Lingkungan, Polsek Gunung Agung Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lambu Kibang
Ditlantas Polda Lampung Asistensi Bidang Regident Satlantas Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:42 WIB

Rasa Kecewa Wartawan yang Tertahan Dibalik Anggaran Kominfo

Selasa, 2 September 2025 - 06:54 WIB

Warga Penumangan Baru Kecewa, KWH Listrik Dibongkar Petugas PLN Tanpa Pemberitahuan

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Dit Binmas Polda Lampung Lakukan Penilaian Lomba Pos Satkamling di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Polisi Gadungan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Wujud Peduli Lingkungan, Polsek Gunung Agung Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru