OKU Selatan_cahayaselatan.com
Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, merupakan momentum penting bagi pembangunan daerah. Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Abu Sama SH., didampingi Wakil Bupati OKU Selatan, Drs H. Misnadi, M.M.M.Si.,hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Hisdan S.IP.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kehadiran para anggota DPRD OKU Selatan, rapat paripurna ini menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu strategis pembangunan daerah.
Bupati OKU Selatan, Abu Sama SH., menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 yang disusun sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah. Perubahan ini tetap mengutamakan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan juga menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat regulasi daerah, serta menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan Propemperda tahun 2026 dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini juga mendengarkan laporan hasil akhir pelaksanaan kegiatan reses ketiga dari anggota DPRD OKU Selatan. Laporan ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan. Dengan demikian, diharapkan laporan ini dapat menjadi masukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan ini merupakan langkah penting dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan daerah. Dengan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, dan laporan hasil akhir pelaksanaan kegiatan reses ketiga, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dengan demikian, masyarakat OKU Selatan dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah.(red)














