OKU Selatan-cahayaselatan.com
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten OKU Selatan, Kamis (27/08/2026).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD OKU Selatan ini dipimpin Ketua Komisi III Windya Alhadipuro, S.E. ,dan dihadiri Ketua Komisi II beserta anggota kedua komisi.
Pemkab OKU Selatan dipimpin Kepala DPMPTSP OKU Selatan Haris Munandar,bersama sejumlah Kepala OPD
RDP membahas persoalan perizinan bangunan yang berada di kawasan sempadan danau di wilayah OKU Selatan. Pembahasan menjadi forum menyamakan pemahaman antara DPRD dan Pemkab terkait ketentuan perizinan, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Haris Munandar menyampaikan penjelasan terkait mekanisme, proses, serta ketentuan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Ini bagian dari upaya memastikan setiap proses pelayanan dan penerbitan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pembahasan juga melibatkan OPD terkait: DLH, PUPR, Disbudpar, Dinas Perikanan, dan Bagian Hukum Setda untuk memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
DPRD Tekankan Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan
Dalam RDP tersebut, DPRD OKU Selatan menekankan pentingnya kejelasan dan ketertiban dalam pelaksanaan perizinan bangunan di kawasan sempadan danau.
Pembangunan di kawasan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Melalui RDP ini diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang lebih baik antara DPRD dan Pemkab OKU Selatan dalam menangani persoalan perizinan, sehingga menghasilkan solusi yang tepat, sesuai aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.(Red)














