PESISIR BARAT – cahayaselatan.com
Polres Pesisir Barat mengamankan dua pria dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba serentak, Rabu (21/10/2026). Operasi yang menyasar dua lokasi berbeda tersebut turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat total 67,64 gram bruto, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu melibatkan 25 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, Sipropam, dan Sihumas Polres Pesisir Barat. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, AKP Joko Setiawan, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dan Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (46) di Pekon Rawas sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan dua unit telepon genggam, lima plastik klip ukuran sedang, sembilan plastik klip ukuran kecil, dua perangkat alat hisap sabu atau bong, satu kaca pyrex, satu jarum, dan dua korek api.
Sementara itu, di lokasi kedua, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias B di Pekon Padang Haluan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto masing-masing 1,57 gram, 2,06 gram, dan 64,01 gram. Dengan demikian, total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 67,64 gram.
Selain ganja, petugas turut menyita 38 bungkus kertas papir merek ROYO, satu plastik klip berisi kertas papir, sebuah buku, kaleng cat, dompet hitam, telepon genggam merek Samsung A05, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam, serta uang tunai dalam berbagai pecahan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, hari ini Rabu (21/10/2026) kami dari Satresnarkoba Polres Pesisir Barat melaksanakan KRYD Gakkum Narkoba serentak dengan kekuatan 25 personel gabungan. Kami berhasil mengamankan dua orang di dua tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Pekon Rawas dan Pekon Padang Haluan,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama antara lain alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam. Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan ganja dengan berat bruto 67,64 gram, puluhan bungkus papir, serta uang tunai.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan perkara guna menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Kami akan kembangkan dari mana asal barang tersebut,” tegas Joko.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pesisir Barat Kompol Rohmadi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD penegakan hukum narkoba akan terus digencarkan sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.
“Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 secara gratis atau datang langsung ke Polres Pesisir Barat,” ujar Rohmadi.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali.
(Reko)
Cahayaselatan.com














