OKU Timur-cahayaselatan.com
Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan Polres OKU Timur. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Guntur, S.H., M.H* berdasarkan perintah *Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Tim Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H* langsung bergerak cepat ke lokasi. Benar saja, di tengah jalan petugas menghentikan mobil yang di dalamnya ada 4 orang. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang sempat dibuang para pelaku ke lantai belakang mobil.
Dari pengembangan, 1 orang lainnya berinisial AIDIL berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bedilan.
5 Orang Diamankan, 3 Berstatus Bandar
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan 5 tersangka dengan peran berbeda:
1. JHON FREDY, 25 Th- Warga Rantau Jaya. _Bandar_
2. TIO PUTRA ADEN, 25 Th- Warga Bedilan. _Bandar_
3. AIDIL, 48 Th- Warga Bedilan. _Bandar/Perantara_
4. AHMAD ALFAN ZIDNI JAYAKUSUMA, 19 Th- Warga Kediri. _Kurir_
5. REZKY FITRA RAMADHAN, 30 Th- Warga Nusa Bakti. _Kurir_
Selain itu polisi masih memburu 3 orang DPO berinisial ROMI, FERY, dan HENGKI yang diduga pemasok barang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
– 3,47 gram Sabu dalam 3 paket plastik klip
– 26 butir Pil Ekstasi terdiri dari 22 butir logo “smile” warna biru dan 4 butir logo “minion” warna hijau dengan total berat 10,09 gram
– 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia, 3 unit HP, 1 timbangan digital, dan 1 senjata tajam
Para tersangka dijerat *Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Kami akan kejar sampai ke akarnya. Ini bentuk nyata Polres OKU Timur hadir melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” tegas Kapolres.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
*HUMAS POLRES OKU TIMUR*
_“Polri Presisi, Mengabdi untuk Masyarakat”_














