Insiden Penganiayaan Oknum Pegawai Honorer Terhadap Bendahara Bappeda Bukan Berlatar Potongan Dana Kegiatan

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua,Cahaya Selatan

Oknum pegawai honorer tenaga kerja sukarela (TKS) berinisial ES bin Cikman ( 35) warga Bedeng Hertawan Simpang Kota Way Kelurahan Batu Belang Jaya OKU Selatan tersangka penganiayaan di amankan oleh pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban Sawal bendahara Bappeda OKU Selatan bukan berlatar potongan dana kegiatan dinas luar (DL) terhadap gaji tersangka ES.

Menurut Sawal yang terkena sabetan sajam pada lengan kanannya sebagai bendahara umum Bappeda pihaknya perlu klarifikasi lantaran pihaknya meresa tidak nyaman atas siaran live saat terlapor ES di BAP di Polsek Muaradua di portal FB Sripo judul “Bendahara Ditikam Pegawai honorer, gara gara sering potong dana DL”.

Penayangan berita langsung ujar Sawal dari Portal FB Sripo hanya sepihak dan tidak berimbang hal itu yang kami sayangkan.
Menurut Sawal jika motif terlapor melakukan penganiayaan gara gara potong DL dan dan potong dana kegiatan tidak benar, bisa cek Honorer TKS lain kebenarannnya seperti apa jika saja kami bohong, karena hal itu menyangkut nama baik dan merugikan saya secara moral, atas penyiaran berita tersebut,” Kata Sawal.

Dikatakan kegiatan sekarang sudah di tiadakan sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020
Sementara untuk anggaran kegiatan menurut Sawal kembali ke bidang bidang bukan kewenangan bendahara umum,” bendahara umum hanya memverifikasi saja,” Ungkapnya.

Sementara Natalion,S.STP. MM Kepala Bappeda OKU Selatan saat dibincangi mengatakan mengakui jika klarifikasi Sawal dalam kavasitasnya bendahara umum benar adanya,” pelapor menerangkan dari mana ada pemotongan sedang berkegiatan aja tidak,” Ujarnya.
Menurut Kaban Natalion dirinya faham pelaku ES selain jarang masuk kantor juga bersifat temperamental terlapor pernah tinggal dengannya cukup lama
,” Dikantor terlapor jika dihitung sudah 5 kali melakukan insiden yang serupa dengan orang kantor sehingga sudah cukup meresahkan,” Ujar Kaban .

Sedangkan Kapolsek Muaradua Iptu Bastari mengatakan pelapor Sawaludin Bin Darmudin (37) Warga Kampung Tanding Kelurahan Muaradua OKU Selatan dalam LP/B/30/III/2022/SPK/SEK.MDA/RES.OKUS/POLDA SUMSEl. Tgl 08 Mret 2022. pihaknya telah menangkap terlapor ES (35) dengan tanpa perlawanan.
Dikatakan Iptu Bastari penyidik mengenakan pasal 351 (1) tindak penganiayaan dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.(Red)

Berita Terkait

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG
Bupati OKU Selatan Buka Secara Resmi Lomba Balita Indonesia Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Kepala Kampung Bali Sadhar Utara Apresiasi Polres Way Kanan Atas Penghargaan yang Diberikan
KONI OKU Selatan Dukung HUT ke-80 Bhayangkara, Erlina Virgosia: Polri Mitra Strategis Bangun Daerah
Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Panitia Nyatakan Hasil Konfercab Cacat Hukum
KONI OKU Selatan Hadiri Pembukaan Turnamen E-SPORTS Kapolres Cup Road To Kapolri Cup 2026
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Salurkan Bantuan ke Yatim Piatu Al-Amanah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:49 WIB

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:31 WIB

Bupati OKU Selatan Buka Secara Resmi Lomba Balita Indonesia Tingkat Kabupaten Tahun 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:15 WIB

Kepala Kampung Bali Sadhar Utara Apresiasi Polres Way Kanan Atas Penghargaan yang Diberikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:52 WIB

KONI OKU Selatan Dukung HUT ke-80 Bhayangkara, Erlina Virgosia: Polri Mitra Strategis Bangun Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:21 WIB

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Panitia Nyatakan Hasil Konfercab Cacat Hukum

Berita Terbaru