OKU Selatan_cahayaselatan.com
Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan, H.M. Rahmattullah, memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Ke Empat atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan peraturan Bupati yang berkaitan dengan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk penyesuaian dengan kebutuhan terkini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa perubahan peraturan Bupati ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya. “Penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan pastikan perubahan peraturan Bupati selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Sekda.
Sekda juga memastikan bahwa perubahan peraturan Bupati akan segera disampaikan ke Mendagri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari perubahan peraturan Bupati ini adalah untuk menyempurnakan peraturan Bupati dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Para Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bapperida, Kadin PU TR, Kadinkes, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi. Dengan demikian, diharapkan perubahan peraturan Bupati dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.
Perubahan peraturan Bupati ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat OKU Selatan dan mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.(red)

















