Baturaja,cahayaselatan.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggelar sidang vonis 2 Debt Colector, Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih, Suryani Bin Timbul, diruang sidang Kartika PN Baturaja Jum’at (24/6)
Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dan Suryani Bin Timbul terdakwa kasus tindak pidana pencurian kendaraan Toyota Rush BG 1179 VA, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Jum’at (17/12/2021) sesuai laporan polisi Nomor LP/B/169/XII/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel, tanggal 24 Desember 2021 silam
Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri Baturaja, Bob Sadi Wijaya, SH.MH didampingi hakim anggota Salihin Ardiansyah.SH, Teddy Saputra SH membacakan petikan putusan Pengadilan Negeri Baturaja atas perkara Nomor 131/Pid-B/2022/PN Baturaja atas perkara Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dan Perkara nomor 130/Pid-B/2022/PN Baturaja atas perkara Suryani Bin Timbul. “Mengingat dstnya, menimbang dstnya, memutuskan terdakwa Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih divonis bersalah sesuai dakwaan 5 bulan masa percobaan dan membebaskan terdakwa Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dari rumah tahanan negara (Rutan) dan Kendaraan Toyota Rush BG 1179 VA dikembalikan kepada Any Kurniawati”, terang Ketua majelis hakim sembari mengetukan palu
Kuasa Hukum Belly De Oscar. SH, Ahmad Julisar. SH dari kantor hukum Belly De Oscar & Partners, mewakili Keluarga terdakwa Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih saat ditanya majelis hakim atas Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dijatuhi vonis sebagaimana dibacakan menyatakan menerima.
“Kami dari kantor hukum Belly De Oscar Partners mewakili Keluarga terdakwa dan selaku Kuasa Hukum Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih menerima”, ujar Belly.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muaradua, Bayu Nusantara Palwa SH menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir”, ujar Bayu Nusantara Palwa melalui sidang vertual di Kejaksaan Negeri Muaradua, Jum’at (24/6) kemaren.
Diberitakan sebelumnya, Pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB ada beberapa orang tidak dikenal datang kerumah. Kebetulan waktu itu saya mau pergi ke tempat sepupu hajatan. Saya lalu pergi. Pada saat saya menjemput teman di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, saya melihat dibelakang kendaraan saya ada beberapa yang tidak saya kenal, karena ketakutan lalu saya pergi. Ternyata mereka masih membuntuti saya. Setiba di kebun jagung milik warga Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, saya parkirkan kendaraan, cabut kunci kontak lalu berlari menyelamatkan diri sembari mencari jalan keluar menuju jalan raya bisa selamat sampai di rumah. Sesampainya di jalan raya ternyata mereka masih mengejar saya dan memaksa saya masuk ke dalam mobil mereka, karena saya sendirian saya tidak mau. Keesokan harinya, Jum’at 17 Desember 2021, saya mau mengambil mobil saya, seingat saya malam itu terparkir di kebun jagung milik warga Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan. Namun ternyata mobil saya sudah tidak ada lagi, lalu akhirnya diketahui ternyata sudah dibawa orang yang ternyata diketahui Dibt Colector dengan cara membawa mobil saya menggunakan mobil derek”, ungkap mantan anggota DPRD OKU Selatan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU Selatan, pimpinan media cahayaselatan.com.(timred)

















