Muaradua,cahayaselatan.com
Hari ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tersangka berinisial ( A S ) Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan,
penetapan tersangka baru ini sendiri hasil dari pengembangan Dugaan Korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Padi dan Jagung dimana pada Rabu, (16/3/22 ) lalu, tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah melakukan penetapan Tersangka berinisial (FRN) yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, di hari ini Senin, 26 September 2022 saudara FRN resmi ditahan selama 20 hari kedepan di lapas muaradua untuk proses penyidangan.
Kajari OKU Selatan menyampaikan dari kasus ini negara telah di rugikan diperkirakan kerugian negara berkisar selain itu juga bukan hanya kerugian negara saja namun dari
Fokus kita objek dalam pembangunan Rumah Vertival Driyer pengeringan padi dan jagung kapasitas 6-10 Ton,
FRN sendiri dalam hal ini bertindak selaku PPTK kita kenakan pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal Junto Pasal 18 Pasal 31 Tahun 1999, Junto Undang Undang Nomor 20Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang penyertaan.
Dalam pembangunan ini terdapat kerugian kurang lebih 1,7 M berdasarkan hasil dari Audit Aditor BPKP dalam hasil pemeriksaan, dalam hal ini juga penyidik berpendapat jika bukan hanya kerugian uang negara yang di rugikan melain juga terdapat kerugian perekonomian negara juga dirugikan, karena pemerintah pusat telah memberikan bantuan sekitar 5,7 M untuk membantu peralatan petani ( Rumah Pengering Padi dan Jagung ) di kabupaten Oku Selatan, seyogyanya bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani dengan bertujuan adanya bantuan tersebut dapat mendongkrak hasil pertanian OKU Selatan atau hasil panen nya bisa surplus jika bantuan ini bisa di gunakan sehingga perekonomian di kabupaten OKU Selatan ini dapat bertingkat melalui sektor pertanian, tetapi dalam hal ini akibat dari perbuatan tindak pidana dilakukan oleh beberapa oknum yang telah ditetapkan tersangka, maka negara melalui masyarakat OKU Selatan, terdampak perekonomian melalui sektor pertanian.
Kerugian negara sudah jelas 1,7 M tetapi kami akan buktikan dalam pengadilan bahwa ini bukan saja kerugian keuangan negara melainkan juga telah merugikan perekonomian negara di bidang pertanian dikarenakan bantuan ini baik bangunan dan mesinnya tidak terpakai dan digunakan hal ini dimana masyarakat petani Oku Selatan sudah dirugikan
Dalam perkara ini menetapkan tersangka baru dengan kasus yang sama dalam pasal 55 berinisial AS merupakan mantan kadin pertanian OKU Selatan saat ini aktif di kadis ketahanan pangan OKU Selata, namun belum di tahan, kita lihat dari hasil pengembangan persidangan, Adapun AS selaku PPK dalam program bantuan tersebut, tentunya kita pemberkasan konstruksi yuridis berjalan dan ada yang sidang dan terus mengumpulkan berkas berkas pendukung lainnya.
Selain itu pihak Kejari Oku Selatan juga menyampaikan bahwa saat ini pihak mereka sedang melakukan Penyelidikan dan Lidik di beberapa dinas, yaitu dinas DLH dan Dinas PU TR kabupaten OKU Selatan, apakah ada peristiwa pidana atau tidak nantinya kami akan sampaikan kepada pihak media agar transparan, berdasarkan laporan yang kami terima.(timred)

















