Besaran Gaji Pemerintahan Desa Sesuai Dengan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2022

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua,cahayaselatan.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) memastikan tak adanya pengurangan terhadap gaji perangkat Desa.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., diruang kerja nya.(3/10/2022)

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2022Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa masih tetap seperri semula.

“Sejauh ini tidak ada pengurangan, jika adanya pengurangan sudah barang tentu BPKAD pasti koordinasi terlebih dahulu sebelum itu dilakukan pengurangan,” terangnya.

Ia menambahkan, jika terjadi pengurangan pasti ada pemberitahuan terlebih dahulu, karena untuk penyaluran pada Bulan 1, 2 dan 3 masih tetap dan unruk pengajuan pada bulan berikutnya masih sama.

“Gaji bulan 1, 2 dan 3 masih, sedangkan bulan 4, 5 dan 6 juga masih tetap. Jadi seauh ini tidak ada dan belum ada pemberitahuan pengurangan gaji,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam Perbup No 3 Tahun 2022Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa sebagai berikut.

ADD yang digunakan untuk membiayai Siltap Pemerintah Desa, Siltap BPD, Operasional Pemdes, biaya operasional BPD, biaya operasional LPMD, yang besaran tiap bulannya ditetapkan.

Kepala Desa Rp. 2. 524.145.00, Sekertaris Desa Rp. 1.401.500.00, Kepala Urusan (Kaur) Rp. 1.301.500.00, Kepala Seksi Rp.1.301.500.00, Kadus Rp. 1.301.500.00, Satuan Linmas Rp. 450.000.

Sedangkan, Siltap BPD Ketua Rp. 1. 083. 500.000, wakil ketua Rp. 733.500.00, Sekertaris 633.500.00, Anggota Rp. 483. 500.00.
“Itu rincian Siltap Perangkat dan seterusnya, untuk isu pemotongan itu tidak ada, Dan harus kita ketahui sejak bulan Januari tahun 2020 penyaluran gaji perangkat desa sudah melalui rekening masing masing. (Tim)

Berita Terkait

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah
Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu
Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan
5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat
Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tebing Gading Muaradua
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:39 WIB

Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:29 WIB

Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu

Selasa, 7 April 2026 - 06:00 WIB

Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:35 WIB

5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat

Berita Terbaru