Lampung Barat-Cahayaselatan.com Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Lumbok seminung menyerahkan Undangan Pemilih (C-Pemberitahuan KPU) kepada PPS Se kecamatan Lumbok seminung di Ruang Sekretariat PPK Lumbok seminung.Pada Jum’at (09/02/2024)
Ketua PPK Lumbok Seminung PUTRA ANDESPA menyampaikan “Bahwa Penyampaian C- Pemberitahuan (Undangan Pemilih) ke PPS untuk selanjutnya oleh masing-masing KPPS akan didistribusikan kepada Pemilih sesuai dengan DPT”
“C-Pemberitahuan dari KPU ini sudah harus tersampaikan oleh PPS kepada KPPS Dan Akan Diserahkan Ke pemilih sesuai dalam DPT maksimal pada H-3 Pemungutan Suara dan C-Pemberitahuan ini harus dibawa Pemilih saat hari Pemungutan suara di TPS Tgl 14 Pebruari Mendatang”
PUTRA Juga Menambahkan “Untuk Anggaran Biaya Tungsara KPPS Disetiap TPS Di Transfer Langsung Melalui Giro PPS Masing-Masing Tidak melalui PPK,Kegunaanya untuk Operasional KPPS”
“Saya Juga Menghimbau Dan Mengajak khususnya masyarakat kecamatan lumbok seminung agar nanti tanggal 14 pebruaari mendatang bersama-sama ke TPS Masing-masing Untuk memilih dan jangan sampai GOLPUT, Semoga Pemilu tahun 2024 ini berlangsung sukses Langsung umum bebas rahasia”Pungkas nya (Reko)

















