Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat-Cahayaselatan.com Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pria berinisial YS yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Pria pemilik narkoba yang diamankan Polres Lampung Barat ini merupakan residivis asal Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba itu di Jalur Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung pukul 22.45 WIB, Kamis (22/2/2024) malam.

Penangkapan residivis yang beberapa kali terlibat masalah narkoba ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat baru saja mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, ujar Jumat (23/2/2024).

“Pelaku diamankan malam tadi saat melintas di Jalur Liwa-Krui. Pelaku dari Kota Batu akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat,” sambungnya.

Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja itu.

“Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu masyarakat melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” sebutnya.

Mendapati laporan itu, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni langsung mendatangi lokasi.

Pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

“Selanjutnya pukul 22.45 WIB. Pihak kami berhasil mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas,” jelasnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang membenarkan bahwa pelaku pemilik narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).

Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus beetanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”

“Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.(Reko)

Berita Terkait

Warga Desa Tanjung Baru Bahagia, Jalan Penghubung Tiga Dusun di Warkuk Selatan Akhirnya Dibangun
Diatas Bukit yang Indah SD Negeri Suka Banjar 2 Ujung Rembun Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Polres Pesibar Tangkap Pria Pelaku Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas
Sasar Pekon Sukamaju dan Lombok KKN UGM Bawa Misi Kedaulatan Pangan ke Lampung Barat
Aparat dan Warga Pekon Lumbok Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Way Pala
Dari Alam ke Pertanian, Pesona Lumbok Seminung Masuk Layar Trans7
Sebagian Masyarakat Lumbok Seminung Kembangkan Budidaya Kakao, Alpukat dan Pisang
Bupati Parosil Lepas Keberangkatan 207 Jamaah Calon Haji Dari Lampung Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:45 WIB

Warga Desa Tanjung Baru Bahagia, Jalan Penghubung Tiga Dusun di Warkuk Selatan Akhirnya Dibangun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Diatas Bukit yang Indah SD Negeri Suka Banjar 2 Ujung Rembun Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 29 Juni 2026 - 05:26 WIB

Polres Pesibar Tangkap Pria Pelaku Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:06 WIB

Sasar Pekon Sukamaju dan Lombok KKN UGM Bawa Misi Kedaulatan Pangan ke Lampung Barat

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:40 WIB

Aparat dan Warga Pekon Lumbok Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Way Pala

Berita Terbaru