Rampas Gelang Emas Milik korban, Pelaku Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui-Cahayaselatan.com Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan di Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Senin (25/03/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H. dalam hal ini di wakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H.,membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku inisial YY (31) di kediamannya Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 05.30 wib di rumah korban ES (32) Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam menggunakan pisau lalu merampas gelang emas milik korban seberat 20gram.

Penangkapan terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 14.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Kemudian Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku YY setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengancam korban menggunakan pisau lalu mengambil 1 (satu) buah Gelang Emas seberat 20 Gram dari pergelangan tangan Korban secara paksa.

Pelaku juga mengakui bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Gelang Emas hasil curian dan 1 (satu) Bilah Pisau yang digunakannya telah dibuang pada saat pelaku berlari meninggalkan Rumah Korban dikarenakan pada saat itu pelaku dikejar oleh warga setempat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 Tahun penjara.
(Reko)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru