Polres Lampung Barat Bekuk Pria Kedapatan Bawa Ganja di Lintas Liwa-Krui

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat-Cahayaselatan.com Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

Peristiwa penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).

“Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” sambungnya.

Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya oleh masyarakat.

“Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.

“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” tambahnya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.

“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.

“Delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terusnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1).
(Reko)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru