2 Pria Dan 1 Wanita Asal Mesuji Diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat Bawa Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui-Cahayaselatan.com Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkoba di Pekon Penyandingan Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Selasa (23/04/24) sekitar pukul 02.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H., dalam hal ini di wakilkan oleh Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa petugas berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika 2 pria ber inisial IL (59) Alamat Desa Eka Mulya Rt / Rw 002 / 002 Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji, RO (43) Alamat Jl. Suprapto 05 Desa Tanjung Mas Rejo Rt / Rw 008 / 003 Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji dan 1 wanita ber inisial LA (33) Alamat Suku 02 Desa Wiralaga II Rt / Rw 002 / 002 Kec. Mesuji Kab. Mesuji.

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Penyandingan Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Pada hari Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB anggota sat narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan IL sedang berada didepan warung dan RO beserta LA diamankan sedang berada didalam mobil.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 3 (tiga) buah plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Pil Ecstasy

“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Narkoba

Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun penjara.

Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut.
(Reko)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru