Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Korban Pembunuhan

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat-Cahayaselatan.com Lampung – Dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban Cecep Sukmajaya (50), yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (25/3/2024), berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

Kedua orang pelaku pembunuhan yakni JHI (34) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan SR (18) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.

“Iya benar. Kami mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas. Kedua pelaku ini masih memiliki kekerabatan yakni paman dan keponakan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dikonfirmasi Rabu (1/5/2024).

Iptu Juherdi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan ternyata ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarganya. Dimana sebelumnya korban diduga ialah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

“Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa di ambil keterangan. Korban bukan ODGJ namun pembunuhan,” ungkapnya.

Iptu Juherdi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

“Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Reko)

Berita Terkait

Warga Desa Tanjung Baru Bahagia, Jalan Penghubung Tiga Dusun di Warkuk Selatan Akhirnya Dibangun
Diatas Bukit yang Indah SD Negeri Suka Banjar 2 Ujung Rembun Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Polres Pesibar Tangkap Pria Pelaku Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas
Sasar Pekon Sukamaju dan Lombok KKN UGM Bawa Misi Kedaulatan Pangan ke Lampung Barat
Aparat dan Warga Pekon Lumbok Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Way Pala
Dari Alam ke Pertanian, Pesona Lumbok Seminung Masuk Layar Trans7
Sebagian Masyarakat Lumbok Seminung Kembangkan Budidaya Kakao, Alpukat dan Pisang
Bupati Parosil Lepas Keberangkatan 207 Jamaah Calon Haji Dari Lampung Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:45 WIB

Warga Desa Tanjung Baru Bahagia, Jalan Penghubung Tiga Dusun di Warkuk Selatan Akhirnya Dibangun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Diatas Bukit yang Indah SD Negeri Suka Banjar 2 Ujung Rembun Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 29 Juni 2026 - 05:26 WIB

Polres Pesibar Tangkap Pria Pelaku Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:06 WIB

Sasar Pekon Sukamaju dan Lombok KKN UGM Bawa Misi Kedaulatan Pangan ke Lampung Barat

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:40 WIB

Aparat dan Warga Pekon Lumbok Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Way Pala

Berita Terbaru