Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap kasus TO Operasi Antik Krakatau 2024

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui-Cahayaselatan.com Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus TO Operasi Antik Krakatau 2024 dengan mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir tengah kab. Pesisir Barat. Senin (10/06/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial FN (36) dan DA (38) keduanya beralamatkan di Pekon Bandar Pugung Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Kedua Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan TO (Target Operasi) dalam Ops antik Krakatau 2024 Polres Pesisir Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah serangkaian penyelidikan, Penangkapan dilakukan di Pekon Kampung Jawa, Kec.Pesisir Tengah, Kab.Pesisir Barat Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00.45 WIB anggota polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisi satu buah plastik berukuran sedang dengan merk klip plastik. Di dalamnya terdapat 15 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 18 plastik klip kosong dan 2 unit handphone Vivo Y03 dan OPPO A38

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.
(Reko)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru