Dua Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Pesisir Barat Diringkus Polisi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui-CahayaSelatan.Com Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto penadahan yang terjadi di Pekon N.R Ngaras Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Rabu (21/08/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan Juncto penadahan dengan inisial ANI (22) Alamat Pekon Negri Ratu Ngaras Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat sebagai pelaku pasal 363 (Curat) dan PTL (21) Alamat Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat sebagai pelaku pasal 480 (penadah).

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Sekira pukul 10.00 di rumah korban AY Alamat Pekon N.R Ngaras Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat saat dalam keadaan kosong.

Pelaku ANI mengambil 1 unit TV LED, 1 unit Speaker dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dengan cara memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui celah antara dinding dan atap rumah korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkunat Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi tentang salah satu barang bukti yang diduga kuat milik korban yaitu 1 unit Speaker di dalam penguasaan terduga pelaku penadahan PTL (21) Alamat Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.

Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan membawa terduga pelaku penadahan berikut barang bukti menuju Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku penadahan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku ANI. Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku curat tersebut sedang berada di Pekon sukarame kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku curat di lokasi tersebut. Setelah itu dari hasil interogasi awal pelaku curat tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban.

Akibat perbuatan nya pelaku ANI (22) dijerat dengan pasal 363 hukuman penjara 7 tahun, sedangkan pelaku PTL (21) dijerat dengan pasal 480 hukuman penjara 4 tahun.

(Reko)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru