Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung –Cahayaselatan.com Pihak kepolisian telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur. Dalam keterangannya, Ferdiyanto berdalih bahwa video tersebut disebarkannya untuk memberi informasi kepada pamong desa.

Pengakuan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu (15/2/2025).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keterangan dari keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta.

“Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” tambahnya.

Ditambahkan, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

“Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi memalukan. Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Reko)

Berita Terkait

Hutang Jadi Pemicu , PNS di Metro Tewas Ditembak di Jalan
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Tersangka Ditangkap!
Cuaca Buruk 3 Hari, Polda Lampung Minta Warga Waspada
Rotasi Besar di Polda Lampung, Kapolres Lampung Barat Berganti
Pembunuhan Sadis Pasutri di Tanggamus Dua Pasutri Ditangkap Polisi
Maraknya Ijazah Palsu Dinilai Mengancam Integritas Akademik dan Masa Depan Generasi Muda
Berkunjung Ke Gunung Bromo Paskibraka Lampung Barat Merasa Senang dan Bahagia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:44 WIB

Hutang Jadi Pemicu , PNS di Metro Tewas Ditembak di Jalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:38 WIB

Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:08 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Tersangka Ditangkap!

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:21 WIB

Cuaca Buruk 3 Hari, Polda Lampung Minta Warga Waspada

Senin, 22 Desember 2025 - 08:19 WIB

Rotasi Besar di Polda Lampung, Kapolres Lampung Barat Berganti

Berita Terbaru