OKU Selatan_cahayaselatan.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan. Pada Selasa, 1 Juli 2025, tim penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai tersangka, setelah sebelumnya menetapkan AI, Kepala Dinas Dispora OKU Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas setempat.
Penetapan tersangka DAR ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025. Kasi Intel Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejari OKU Selatan.
Tersangka DAR dan AI dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 913.368.434. Perbuatan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun anggaran 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
David L Sipayung, Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka DAR karena yang bersangkutan masih kooperatif. “Terhadap tersangka DAR belum dilakukan penahanan dikarenakan hingga saat ini masih kooperatif,” tandasnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari OKU Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Selatan. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.(Red)

















