Kaltim_cahayaselatan.com
Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan judi daring yang beroperasi di Balikpapan dan Samarinda. Dua tersangka berinisial J asal Balikpapan dan LJ Samarinda turut diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan untuk menjaga keamanan publik dan memberantas kejahatan siber.
*Tersangka Promosikan Judi Online di Media Sosial*
Keduanya diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menyebarkan tautan ke berbagai situs judi berisi permainan slot, togel, sport, live casino, arcade, hingga sabung ayam. Mereka menggunakan media sosial untuk menjangkau lebih banyak orang dan mempromosikan kegiatan judi online yang ilegal.
*Modus Operandi yang Digunakan*
Para tersangka menggunakan berbagai cara untuk mempromosikan situs judi online, termasuk menggunakan akun Instagram yang memiliki banyak pengikut. Mereka juga menggunakan bahasa yang menarik dan menjanjikan keuntungan besar untuk menarik perhatian orang-orang yang ingin mencoba peruntungan.
*Dampak dari Judi Online*
Judi online dapat memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat, termasuk kerugian finansial, masalah keluarga, dan bahkan dapat menyebabkan depresi. Oleh karena itu, Polri sangat serius dalam menangani kasus-kasus judi online dan akan terus melakukan upaya untuk memberantas kegiatan ilegal ini.
*Ancaman Pidana*
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. Ancaman pidana yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku judi online.
*Polri Komitmen Menjaga Keamanan Publik*
Polri menegaskan akan terus memperkuat patroli siber serta menindak tegas pelaku penyebaran konten bermuatan judi online demi menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan komitmen ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan publik.
*Masyarakat Diminta untuk Berpartisipasi*
Polri juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan publik dengan melaporkan kegiatan judi online yang mereka temukan. Dengan kerjasama antara Polri dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua orang.(red)

















