Bawa Sabu dan Ganja Dua Pria Berhasil Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Bengkunat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesisir barat- Unit reskrim polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 orang pria yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan ganja di pekon tanjung rejo Kec. bengkunat Kab. Pesisir Barat pada kamis, 11 Desember 2025.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu sdr (ES) 47 thn warga desa kalirejo kab. Lampung tengah dan sdr (IR) 41 thn warga desa kubu liku jaya kec. Batu ketulis Kab. Lampung barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K,.M.M., melalui Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan Djunaidi,S.Psi.,M.M. Menjelaskan “kami telah mengamankan 2 orang pria yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan ganja.” Ucapnya

“Awalnya petugas sedang melakukan patroli hunting yang di pimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA JEFRIYANSA,S.H. di jalan lintas barat Sumatra lalu unit reskrim Polsek Bengkunat bergeser ke arah Jembatan Way Pintau yang masih dalam perbaikan, kemudian sesampainya di jembatan tersebut Tim melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan kendaran R2 Merk Scopy tanpa Nopol dan kelengkapan lainya, kemudian unit reskrim Polsek Bengkunat memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan dan badan seorang laki tersebut.”

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berada di dalam tas selempang berwarna hitam.”

Kemudian setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut unit reskrim polsek bengkunat bersama sat narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan sdr IR yang berada di pasar minggu yang di duga telah memesan barang terlarang tersebut.

“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain tas slempang berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,43 gr,1 unit HP bermerk VIVO , 1 buah plastik berisikan vapir merk ROYO , 1 buah plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,77 gr , 1 unit motor honda scopy, 1 unit motor honda blade.”

“Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 114 jo pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”
Ke kedua terduga tersebut kini diserahkan ke sat narkoba polres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Tegas Kapolsek.(Reko)

Berita Terkait

Warga Desa Tanjung Baru Bahagia, Jalan Penghubung Tiga Dusun di Warkuk Selatan Akhirnya Dibangun
Diatas Bukit yang Indah SD Negeri Suka Banjar 2 Ujung Rembun Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Polres Pesibar Tangkap Pria Pelaku Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas
Sasar Pekon Sukamaju dan Lombok KKN UGM Bawa Misi Kedaulatan Pangan ke Lampung Barat
Aparat dan Warga Pekon Lumbok Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Way Pala
Dari Alam ke Pertanian, Pesona Lumbok Seminung Masuk Layar Trans7
Sebagian Masyarakat Lumbok Seminung Kembangkan Budidaya Kakao, Alpukat dan Pisang
Bupati Parosil Lepas Keberangkatan 207 Jamaah Calon Haji Dari Lampung Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:45 WIB

Warga Desa Tanjung Baru Bahagia, Jalan Penghubung Tiga Dusun di Warkuk Selatan Akhirnya Dibangun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Diatas Bukit yang Indah SD Negeri Suka Banjar 2 Ujung Rembun Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 29 Juni 2026 - 05:26 WIB

Polres Pesibar Tangkap Pria Pelaku Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:06 WIB

Sasar Pekon Sukamaju dan Lombok KKN UGM Bawa Misi Kedaulatan Pangan ke Lampung Barat

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:40 WIB

Aparat dan Warga Pekon Lumbok Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Way Pala

Berita Terbaru