OKU Selatan_cahayaselatan.com
Dugaan penipuan miliaran rupiah mengguncang pangkalan gas elpiji 3 kg di OKU Selatan! PT Putra Balkom Raya, distributor gas elpiji 3 kg, dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan penipuan yang merugikan banyak pangkalan.
Kejadian bermula ketika sejumlah pangkalan melakukan pembayaran kuota gas kepada admin PT Putra Balkom Raya, tapi tidak menerima pengiriman gas yang dijanjikan. Salah satu pemilik pangkalan, Sarwani, mengungkapkan bahwa ia membayar Rp53,2 juta kepada admin PT Putra Balkom Raya, tapi tidak menerima kuota gas yang dijanjikan.
”Pada Oktober 2025, saya melakukan pembayaran sebesar Rp53,2 juta kepada seorang inisial ‘Dep’ yang bertugas di bagian administrasi PT Putra Balkom Raya sebagai pembayaran kuota gas LPG 3 kg. Namun setelah pembayaran, saya tak menerima kuota gas yang dijanjikan. Ketika saya mencoba konfirmasi ke manajemen PT Putra Balkom Raya, mereka malah menyalahkan kami sebagai pangkalan dan menganggap pembayaran itu sebagai penipuan,” ujar Sarwani dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan, setelah terjadi keributan, pihak admin yang menerima uang tebusan tersebut mendadak menghilang. Pimpinan PT Balkom Raya berdalih bahwa pegawai berinisial ‘Dep’ sudah diberhentikan dari perusahaan.
Sarwani menegaskan, “Kami menuntut tanggung jawab dari PT Putra Balkom Raya karena admin tersebut adalah karyawan mereka. Ini adalah penipuan serius yang sangat merugikan kami. Kami berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara tuntas atas kasus ini.”
Kasus ini tidak hanya menimpa Sarwani, tapi juga banyak pangkalan lainnya. Para korban yang merasa dirugikan sudah mengajukan laporan resmi ke pihak berwajib. Salah satu pemilik pangkalan lain, Rifki, mengungkapkan, “Saat ini jumlah kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Banyak pangkalan sudah melapor dan berharap hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya.”
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan berjanji akan melakukan penyelidikan secara tuntas. Sementara itu, PT Putra Balkom Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (Red)

















