Hasil Rapat Bersama Kemnag OKU Selatan, Zakat Fitrah 1447.H Ditetapkan Rp 40.000/Jiwa

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua_cahayaselatan.com
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, Senin (02/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri oleh Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, perwakilan pondok pesantren, LDII, Kepala KUA dan Madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Radio Vania, serta undangan lainnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Selain itu, rapat ini bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan zakat fitrah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang akan berlaku di 19 kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita bermusyawarah untuk menentukan besaran zakat fitrah yang nantinya berlaku di 19 kecamatan. Kami mengharapkan masukan dan data dari seluruh peserta rapat agar keputusan yang ditetapkan dapat mengakomodir kondisi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemaparan data harga beras di pasaran, rata-rata harga beras berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Oleh karena itu, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan syariat serta kondisi harga beras yang berlaku.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa:
– Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau apabila diuangkan sebesar Rp40.000 (setara Rp16.000 per kilogram).
– Fidiyah ditetapkan minimal 1 kilogram beras per hari, atau dapat diuangkan sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk.
– Nisab Zakat Mal ditetapkan sebesar Rp3.825.000.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa ke depan akan dilakukan sosialisasi terkait sistem pembayaran zakat fitrah, dengan mendorong agar pembayaran dilakukan dalam bentuk beras sesuai dengan ketentuan fikih dan ajaran Al-Qur’an.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan 1447 H.

Berita Terkait

Bupati OKU Selatan Buka Secara Resmi Lomba Balita Indonesia Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Kepala Kampung Bali Sadhar Utara Apresiasi Polres Way Kanan Atas Penghargaan yang Diberikan
KONI OKU Selatan Dukung HUT ke-80 Bhayangkara, Erlina Virgosia: Polri Mitra Strategis Bangun Daerah
Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Panitia Nyatakan Hasil Konfercab Cacat Hukum
KONI OKU Selatan Hadiri Pembukaan Turnamen E-SPORTS Kapolres Cup Road To Kapolri Cup 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Salurkan Bantuan ke Yatim Piatu Al-Amanah
Telkomsel Siap Pindahkan Antena COMBAT dari Venue Panjat Tebing FPTi
Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:31 WIB

Bupati OKU Selatan Buka Secara Resmi Lomba Balita Indonesia Tingkat Kabupaten Tahun 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:15 WIB

Kepala Kampung Bali Sadhar Utara Apresiasi Polres Way Kanan Atas Penghargaan yang Diberikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:52 WIB

KONI OKU Selatan Dukung HUT ke-80 Bhayangkara, Erlina Virgosia: Polri Mitra Strategis Bangun Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:21 WIB

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Panitia Nyatakan Hasil Konfercab Cacat Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:12 WIB

KONI OKU Selatan Hadiri Pembukaan Turnamen E-SPORTS Kapolres Cup Road To Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru