OKU Selatan_cahayaselatan.com
Kasus pembunuhan terhadap Maria Simare-mare (38), staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, telah memasuki babak baru. Tersangka berinisial SHLN (34), seorang buruh asal Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK.,M.IK, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di wilayah Palembang guna menghindari kejaran petugas. Bahkan, tersangka disebut-sebut telah merencanakan pelarian lebih jauh ke wilayah Batam. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan berkat kerja keras jajaran Polres OKU Selatan bersama tim Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Aparat kepolisian secara intensif melakukan pengejaran dan mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya akses pelarian tersangka berhasil ditutup. Dalam kondisi terdesak, tersangka akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ia kemudian diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus pembunuhan ini sendiri menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang aparatur di lingkungan Bawaslu OKU Selatan. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.
Dengan penangkapan tersangka, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. Polres OKU Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus membantu dan mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.(red)

















