Lampung_cahayaselatan.com
Polda Lampung mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, itu berujung pada penangkapan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengatakan dari 24 orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dan 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu,” kata Helfi Assegaf.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan antara lain kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Helfi Assegaf menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya Polda Lampung untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Lampung,” kata Helfi Assegaf.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal di Lampung. (Red)

















