Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum AS Keberatan Terkait Dugaan Kasus Vertikal Dryer Rugikan 1,7 M Uang Negara

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua,cahayaselatan.com
Dalam penetapan tersangka baru terkait kegiatan pembangunan vertikal dryer atau mesin pengering padi dan jagung kapasitas 5-10 ton di kabupaten OKU Selatan yang menetapkan AS Eks Kadin Pertanian OKU Selatan.

Diketahui AS sendiri ditetapkan menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi dana pembangunan Vertival Driyer di enam kelompok tani di OKU Selatan hal ini keberatan pihak keluarga dan Kuasa Hukum nya.

Pihak keluarga tersangka AS menyampaikan keberatannya kepada pihak media dimana atas pernyataan pihak Kejari Oku Selatan, ketika konferensi pers yang digelar di kejaksaan negeri muaradua kabupaten Oku Selatan, senin (26-09-22) pada pukul 12.30 wib.

Dimana pihak keluarga dan Kuasa Hukum AS menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara sedemikian besar senilai Rp.1,7 M, dimana pernyataan di ungkapkan ketika pihak keluarga dan pihak kuasa hukum AS mempelajari berkas berkas secara rinci, dan seksama dimana berkas berkas tersebut akan kami buka pada saat persidangan nanti ungkap” Erwin Haris.,SH selaku kuasa hukum AS eks Kadin Pertanian OKU Selatan.

Kepada awak media juga pihak keluarga didampingi Erwin Haris.,SH sebagai Kuasa Hukum AS dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers dengan rekan rekan media untuk menunjukan bukti bukti yang konkrit, bahwa kerugian negara tidak sesuai dengan hasil konferensi pers yang di gelar oleh pihak Kejari Oku Selatan di waktu yang lalu.

Pihak keluarga dan Kuasa Hukum AS menyatakan dalam hal ini keberatan atas hasil perhitungan BPKP yang di sampaikan langsung oleh pihak Kejari Oku Selatan, dimana hasil perhitungan BPKP sangat diragukan.

Erwin Haris SH selaku Kuasa Hukum Tersangka AS mempertanyakan dasar apa yang menjadikan klien kami yang merugikan keuangan negara, yang di duga merugikan keuangan negara sebesar 1,7 M.

Erwin juga berkeyakinan dalam pembangunan Vertival Driyer tidak ada kerugian negara yang sedemikian besar jumlahnya, secara fisik dan administrasi ( bukti bukti pendukung , dapat kita tunjukan pada saat persidangan ungkap Kuasa Hukum AS”.(tim)

Berita Terkait

Presiden Perintahkan BGN Mengkaji Berbagai Alternatif Pelaksanaan MBG
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah
Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu
Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan
5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat
Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tebing Gading Muaradua
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:39 WIB

Andie Dinialdie Bersama Bank Sumsel Babel Sumbang 2 Ekor Sapi Qurban untuk Masjid At Taqwa Pancur Pungah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:29 WIB

Masjid At Taqwa Pancur Pungah Sembelih 17 Hewan Qurban, Jumlah Meningkat dari Tahun Lalu

Selasa, 7 April 2026 - 06:00 WIB

Kolaborasi Pemkab dan DPRD, Tinjau Langsung Pondasi Tower, Pihak Perusahaan Siap Lakukan Perbaikan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:35 WIB

5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lampung Barat

Berita Terbaru