Lampung Barat-Cahayaselatan.com
Beredar video ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pagar Dewa Ubay Alafief, melakukan pembiaran terhadap Partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang diduga melakukan money politik saat gelaran kampanye di Pekon (Desa) Pahayu Jaya kecamatan Pagar Dewa, Senin (1/1/2024)
Dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI tersebut terdapat aktivitas pembagian amplop yang disebut sebagai uang transportasi.
Ubay Alafief menyebut, pembagian amplop tersebut hanyalah untuk biaya transportasi peserta kampanye sehingga diperbolehkan sebab memiliki dasar hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat Novri Jonestama menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan Panwascam Pagar Dewa hari ini guna klarifikasi.
“Jadi hari ini kita bakal memanggil anggota kita (Panwascam) yang ada di Pagar Dewa, artinya proses yang ada di Bawaslu akan kami lakukan jadi seadanya praduga itu ada maka Bawaslu akan melakukan penelusuran,” jelasnya saat ditemui Kantor.
Dirinya mengatakan, peneluran yang dilakukan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan juga PKPU nomor 1622 tahun 2023.
Jones sapaan akrab Ketua Bawaslu Lambar, menerangkan, dirinya juga sudah melihat video amatir yang beredar di media sosial.
“Jadi hak jawab dari ketua panwascam itu sendiri sangat kami butuhkan juga, karena kami baru mendengar tanggapan tersebut dari satu pihak saja, karena tetap perkalimat akan kami teliti, akan kami kaji dan dia juga punya hak bicara juga,” terangnya.
“Mudah-mudahan hari ini dia hadir karena hari ini sudah kami panggil dan dia harus mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan,” sambung.
Sebelumnya, Jones sudah menghubungi pihak panwascam terkait video tersebut, dan di awal kampanye tidak ditemukannya pelanggaran yang melanggar aturan-aturan kampanye.
“Akan tetapi seusai kegiatan kampanye tersebut, terjadilah insiden itu akan tetapi secara jelasnya nanti saat panwascam sudah hadir disini,” kata Jones.
Kemudian ia, menyampaikan, jika ditemukannya pelanggaran maka pihaknya akan melakukan undang-undang nomor 717 yang ada sanksinya sendiri.
“Akan tetapi untuk menempuh jalur tersebut perlu proses, kalaupun benar yang diberitakan itu ada penelusuran dari kami mulai dari siapa pemberi nya siapa penerimanya,” Pungkasnya. (Reko)

















