Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRUI-Cahayaselatan.com Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian mobil di Jalan Kuala Stabas, Pasar Mulya Barat IV Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Kamis (22/2/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku inisial JP (38) di salah satu rumah warga Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

“Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Mitsubishi L300 Pick Up (Hitam) milik korban dengan nomor polisi BE 8577 XC di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat, lalu Team Tekab juga menyita sebuah mobil Toyota Vios (Silver) dan sepeda motor Honda Scoopy (Abu-abu) milik pelaku inisial JP (38) yang beralamat di Pekon Pemerihan Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat,” kata AKP Riki.

Setelah melakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri kendaraan tersebut pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di depan rumah Sdr. Doni yang berada di Pasar Mulya IV Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu mobil kemudian pelaku merusak kunci kontak mobil tersebut, setelah mobil hidup, pelaku membawa kabur mobil Hasil curian tersebut

“Motif pelaku mencuri mobil ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga pelaku nekat untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dan tentunya dalam perkara ini akan kita kembangkan ke pelaku lainnya kemudian akan kita kembangkan ke tkp lainnya” ujar AKP Riki.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” Tutup AKP Riki.
(Reko)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru