Sat Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Di Dalam Rumah

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui-Cahayaselatan.com Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Pahmungan kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat. Senin (01/07/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial MTA (32) Alamat Desa Banjar agung Rt / Rw 00 / 00 Kec. Way krui kab.pesisir barat

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di pekon Pahmungan kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA (32) sedang berada di dalam rumah rekananya di pekon Pahmungan kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat

Kemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 unit Handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 plastik klip kosong, 1 buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 buah lubang diatasnya, 1 buah solasi kecil, 1 buah korek api, 1 buah jarum yang dirakit dan 3 buah potongan pipet plastik.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru