Kedapatan Membawa Sabu, Oknum Peratin Kabupaten Pesisir Barat di Amankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat -CahayaSelatan.Com Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Rabu (24/07/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SI (38) Alamat Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di pekon Sukarame kecamatan ngaras kabupaten Pesisir Barat.

Kasat narkoba polres pesisir barat Iptu Arif Budi. Aji, S.trk menyampaikan Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI (38) di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat

Kemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh 1 (buah) tisu berwarna putih.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru