Aniaya Teman, 2 Pemuda Di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat -Cahayaselatan.Com Polsek Pesisir Tengah berhasil berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat. Senin (05/08/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial FA (17) dan EP (29) keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Kejaduan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 wib saat korban RL bersama bapak kadungnya dan 3 rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya. Namun korban di suruh pulang di karnakan sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.

Setelah itu bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian tersebut dan 3 rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut, kemudian langsung di lerai oleh pelapor dan 3 rekannya.

Akibat kejadian tersebut korban di bawa ke puskesmas krui dan mengalami 3 luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, 1 luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, 2 luka sobek di bagian perut, 1 luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 jam 24.00 WIB, Tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di kediaman nya yang beralamat diDusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut yang merupakan kakak beradik kandung dan membawanya ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibatnya perbuatan nya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Berita Terkait

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos
Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita
Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras
Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk
Pria di Pesisir Barat Lakukan KDRT Mengunakan Sajam,Jari Tangan Istri Putus
Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Ditangkap Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Modus Ajak Jalan Lewat WA,Pemuda Pesisir Barat Perkosa Pelajar di Kos

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:16 WIB

Polisi Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Barang Bukti Disita

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Remaja Di Pesisir Barat Tewas Dianiya Saat Nonton Organ Tunggal,Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Bengkunat Pesisir Barat Berganti Menjadi Polsek Ngaras

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:33 WIB

Diduga Curi Motor, Pria di Ngaras Ditangkap Polisi, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru