Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lambu Kibang

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat_cahayaselatan.com
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB,

Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan di dalam kotak rokok merk Menara. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone android merk VIVO Y15s, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Akp Jepri, Minggu (13/07/2025)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Jepri *(humas_tubaba)*

Berita Terkait

Rasa Kecewa Wartawan yang Tertahan Dibalik Anggaran Kominfo
Warga Penumangan Baru Kecewa, KWH Listrik Dibongkar Petugas PLN Tanpa Pemberitahuan
Dit Binmas Polda Lampung Lakukan Penilaian Lomba Pos Satkamling di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Polisi Gadungan
Wujud Peduli Lingkungan, Polsek Gunung Agung Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ditlantas Polda Lampung Asistensi Bidang Regident Satlantas Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Amankan Kepulangan Jamaah Haji 1446 H / 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:42 WIB

Rasa Kecewa Wartawan yang Tertahan Dibalik Anggaran Kominfo

Selasa, 2 September 2025 - 06:54 WIB

Warga Penumangan Baru Kecewa, KWH Listrik Dibongkar Petugas PLN Tanpa Pemberitahuan

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Dit Binmas Polda Lampung Lakukan Penilaian Lomba Pos Satkamling di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Polisi Gadungan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Wujud Peduli Lingkungan, Polsek Gunung Agung Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru