Polres Way Kanan Amankan Enam Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan-cahayselatan.com
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026).

Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung.

Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten.

Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang.

Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M.

Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara.

Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan.

Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,”ujarnya.

Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai.

Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres.

Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

Berita Terkait

PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah
SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit
Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung
6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka
Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers
Polres Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026, AKBP Adanan Bangga Menjadi Kapolres Way Kanan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:29 WIB

SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB

6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:26 WIB

Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers

Berita Terbaru