Diduga Lakukan Asusila Seorang Wanita, Boy Diringkus Polisi Way Kanan

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Way Kanan_cahayaselatan.com
Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul / asusila yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (29/04/2024).

Tersangka inisial RS alias Boy (23) berdomisili di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 13:00 WIB saat korban Dara (11) bukan nama sebenarnya menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kemudian datang pelaku dan awalnya hendak membeli air mineral.

Selanjutnya pada saat di dalam warung tiba-tiba pelaku meremas bagian dada kiri korban menggunakan tangan kanan, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban.

Beberapa waktu kemudian orang tua korban pulang kerumah dan melihat korban dalam keadaan menangis selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tua korban tentang peristiwa yang terjadi.

Mendengar cerita dari korban akhirnya orang tua korban inisial H tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah
SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit
Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung
6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka
Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers
Polres Way Kanan Amankan Enam Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal
Polres Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:48 WIB

PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:29 WIB

SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB

6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka

Berita Terbaru