Tulang Bawang barat cahayaselatan.com
Salah satu warga Tulang Bawang barat melaporkan perampasan atau pengembalian kendaraan milik Irawan secara paksa oleh debt collector
Selasa 25 Juni 2025,Irawan mendatangi polres Lampung Tengah untuk mempertanyakan hasil laporan nya atas perampasan mobil di Lampung Tengah oleh debt collector Mandiri Tunas Finance ( MTF ) beberapa bulan yang lalu
Namun Irawan mendapat kan jawaban dari pihak penyidik bahwa mereka akan melakukan gelar perkara Senin akan datang,yang akan di hadiri Intel,Propos dan propam ujar nya dengan Irawan
Menurut aturan hukum yang berlaku Perusahaan pembiayaan atau pihak Finance menggunakan sistem Fidusia sesuai peraturan kementerian keuangan No 130/PMK/010/2012 setiap konsumen dengan jaminan fidusia
Padahal penarikan kendaraan oleh debt collector dijalan atau paksaan tidak memiliki dasar hukum,dapat digolongkan sebagai tindakan pidana,Beberapa pasal Udang undang hukum pidana yaitu pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Irawan meminta keadilan kepada pihak hukum Polres Lampung Tengah atas perampasan mobil nya yang dilakukan oleh debt collector Mandiri Tunas Finance ( MTF ) belum mendapat kan titik terang.
Apa lagi mobil tersebut atas nama saya sendiri belum pernah oper alih ke orang lain ujar Irawan ke awak media*cahayaselatansumsel.com Edi Saputra

















