Polsek Baradatu Berhasil Meringkus Diduga Pelaku Curat: Dua Tersangka Diamankan dan Diancam Hukuman Penjara

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan_cahayaselatan.com

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di depan halaman Toko Riski Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Senin, 1 September 2025. Dua tersangka curat yang diamankan adalah EJ (24) dan DS (25), yang berdomisili di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara.

 

 

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana curat di halaman depan Toko Riski Kelurahan Tiuh Balak Pasar. Korban memarkirkan sepeda motor di halaman toko dan meninggalkan HP di dashboard. Saat selesai belanja, korban melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000,- dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

 

 

Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan barang bukti di Alfamart Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan anggota Polsek Baradatu dalam menangani kasus curat.

 

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, diharapkan kasus curat ini dapat segera diselesaikan dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

 

Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Baradatu Polres Way Kanan merupakan contoh nyata dari kesigapan dan kerja keras anggota kepolisian dalam menangani kasus curat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain itu, kasus curat ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barang miliknya. (Rill)

Berita Terkait

PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah
SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit
Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung
6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka
Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers
Polres Way Kanan Amankan Enam Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal
Polres Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:29 WIB

SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB

6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:26 WIB

Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers

Berita Terbaru