Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu: Upaya Berantas Peredaran Narkotika di Kabupaten Way Kanan ‎

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

‎Way Kanan _cahayaselatan.com

‎Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial SR alias Ridi (42) yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 7 September 2025, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

‎Penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak. Berdasarkan informasi ini, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi SR sebagai pelaku peredaran narkotika. Pada hari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah SR dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

‎Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

‎- 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram

‎- 1 kotak permen karet yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu

‎- 1 plastik klip berukuran 5,5×4 cm yang didalamnya terdapat 15 plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm

‎- 1 unit handphone merek Redmi Note 13 Pro 5G warna olive green

‎Penangkapan SR merupakan salah satu upaya Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan. Polres Way Kanan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika dan melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.

‎SR dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Penindakan ini menunjukkan bahwa Polres Way Kanan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan.

‎Penangkapan SR oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung menunjukkan komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan. Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Way Kanan.(Red)

Berita Terkait

PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah
SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit
Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung
6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka
Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers
Polres Way Kanan Amankan Enam Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal
Polres Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:29 WIB

SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB

6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:26 WIB

Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers

Berita Terbaru