Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Gisting Jaya

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU Selatan_cahayaselatan.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/10/2025).

 

Tersangka berinisial KG (34) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya, Negara Batin, Way Kanan.

 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KG karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didekat KG duduk.

 

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa kotak permen karet yang di dalamnya terdapat plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm bekas sisa pakai, plastik klip berukuran 3×2 cm bekas sisa pakai, sedotan berbentuk skop, jarum, korek api gas dan Handphone merek Oppo A38 warna glowing gold.

 

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba

Sumber Berita: Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah
SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit
Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung
6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka
Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers
Polres Way Kanan Amankan Enam Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal
Polres Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:29 WIB

SPPG Polres Way Kanan Salurkan Pemenuhan Gizi Bagi Anak Sekolah di Banjit

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Kapolres dan Kejaksaan Negeri Way Kanan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Soliditas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Waykanan Hadiri Forum LLAJ Tahun 2026 di Bandar Lampung, Raih 2 Piagam Penghargaan Dari Kapolda Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB

6 Tahun Dipendam , Aksi Bejat Pria di Way Kanan Akhirnya Terbongkar,Polisi Tangkap Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:26 WIB

Sambut Kunjungan Kapolres,Ketua PWRI Way Kanan Perkuat Sinergi Antara Polri dan Insan Pers

Berita Terbaru