Jakarta_cahayaselatan.com
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara. Dana itu berasal dari hasil penyisiran ribuan rekening virtual account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).
“Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya double, rekeningnya dapurnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311 miliar lebih,” ujar Mas Dar.
Pengembalian dilakukan melalui bank penyalur sebagai langkah korektif menjaga akuntabilitas anggaran MBG. Proses verifikasi disebut masih terus berjalan dan akan disampaikan secara terbuka.
Laporkan ke Penegak Hukum
BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang berindikasi tindak pidana kepada Kejaksaan untuk didalami.
“Kami laporkan ke penegak hukum apakah ada indikasi mens rea, ada niat untuk nyuri, korupsi, nilep atau tidak. Tidak ada yang kebal hukum, mau mitra, mau oknum di BGN, kami sampaikan semuanya,” tegas Mas Dar.
16.482 SPPG Masuk Pemeriksaan
BGN menerima kertas kerja audit dari Kejaksaan berupa klasifikasi SPPG: merah, kuning, hijau. Dari 16.482 SPPG yang diperiksa, sebanyak 5.355 masuk kategori risiko berat, sedang, dan ringan dan sedang ditindaklanjuti lebih dalam.
Untuk pembinaan, BGN tidak hanya menyasar dapur. Kepala SPPG dan mitra yang melanggar juga akan dikenai sanksi.
“Bagi dapur yang melanggar, 800 sekian kita suspend. Bukan hanya dapurnya, tapi kepala SPPG-nya juga kami beri teguran. Kalau ada indikasi korupsi, nyuri, nyolong, kita langsung copot dan usulkan pemecatan ke BKN,” pungkasnya.
*Nomor Rilis*: SIPERS-256/BGN/07/2026
*Sumber*: Biro Hukum dan Humas BGN

















