Way Kanan_cahayaselatan.com
Diam selama 6 tahun. Itu yang dialami seorang anak perempuan berinisial “D”, 12 tahun, warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Baru Minggu 14 Juni 2026 pagi ia berani bicara ke ibunya karena sudah tak tahan menahan sakit.
Laporan itu langsung ditindak. Senin malam 15 Juni 2026, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial MH, 35 tahun, yang diduga pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., menyebut tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Mapolres Way Kanan. Polisi mengantongi minimal 2 alat bukti dalam gelar perkara.
“Dugaan perbuatan itu terjadi sejak korban berusia 6 tahun. Korban baru berani melapor setelah mendapat dukungan dari keluarga,” jelas Iptu Riswanto, Sabtu 20/6/2026.
Kini, “D” mendapat pendampingan psikologis dari petugas PPA Polres Way Kanan bersama dinas terkait. Fokus utama: pemulihan trauma dan perlindungan hukum.
MH dijerat Pasal 6 huruf b & c jo Pasal 15 ayat 1 huruf a UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, subsider Pasal 415 & 126 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pesan Kapolres: “Kami imbau masyarakat jangan menyebarluaskan identitas korban. Jika ada yang mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap anak, segera lapor ke 110 atau Unit PPA terdekat.”

















